Infodesk234 | RUU TNI Diprotes Masyarakat: Ancaman bagi Supremasi Sipil?

Infodesk234 | RUU TNI Diprotes Masyarakat: Ancaman bagi Supremasi Sipil?

 

RUU TNI Diprotes Masyarakat: Ancaman bagi Supremasi Sipil?

RUU TNI Diprotes Masyarakat: Ancaman bagi Supremasi Sipil?

Kontroversi RUU TNI

Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Revisi undang-undang ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dengan memberikan kesempatan bagi militer aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan profesionalisme militer serta mengancam supremasi sipil dalam tata pemerintahan demokratis.

Revisi ini mencakup beberapa poin utama yang menjadi sumber perdebatan:

  1. Ekspansi Kewenangan TNI: Revisi UU ini memungkinkan anggota aktif TNI menduduki lebih banyak jabatan sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya untuk posisi tertentu di kementerian dan lembaga negara.

  2. Keterlibatan Militer dalam Keamanan Dalam Negeri: Beberapa pasal dalam revisi ini mengizinkan TNI untuk lebih banyak terlibat dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri, termasuk dalam menangani aksi demonstrasi dan ancaman domestik.

  3. Minimnya Pengawasan terhadap TNI: Kritik utama datang dari berbagai LSM yang menilai bahwa revisi ini tidak menambahkan mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.

Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi ini bertentangan dengan reformasi militer yang telah dilakukan sejak era Reformasi 1998. Mereka juga menyoroti bahwa pengesahan RUU TNI dapat membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam ranah politik dan pemerintahan, sesuatu yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil.

Para aktivis juga menegaskan bahwa dengan diperluasnya peran militer dalam urusan sipil, potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat. Sejarah mencatat bahwa militerisasi dalam pemerintahan sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi manusia serta penindasan terhadap kebebasan berpendapat.

Demonstrasi dan Kekhawatiran Supremasi Sipil

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turut serta dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI. Para mahasiswa menegaskan bahwa revisi ini dapat membangkitkan kembali trauma masyarakat terhadap masa Orde Baru, di mana TNI memiliki peran ganda dalam pemerintahan dan keamanan. Kekhawatiran utama mereka adalah bahwa supremasi sipil, yang seharusnya menjadi landasan demokrasi, akan tergeser oleh pengaruh militer dalam kehidupan sipil.

Dalam berbagai aksi yang berlangsung di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya, mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan menuntut transparansi serta partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU ini. Mereka juga mengecam keputusan pemerintah yang dianggap tergesa-gesa dalam mengesahkan peraturan yang berdampak besar bagi sistem demokrasi Indonesia.

Intimidasi dan Kekerasan terhadap Aktivis

Namun, aksi-aksi protes ini tidak berjalan tanpa hambatan. Amnesty International Indonesia mencatat adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi demonstrasi, termasuk penggunaan pentungan, gas air mata, dan meriam air. Selain itu, terjadi teror terhadap jurnalis yang meliput aksi, seperti pengiriman paket berisi kepala babi kepada jurnalis Tempo. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian ini dan menjamin kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers.

Beberapa aktivis juga melaporkan adanya ancaman dan intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa penguatan peran militer di ranah sipil akan mengarah pada pembungkaman kritik dan perbedaan pendapat.

Tidak Ada Urgensi, Revisi UU Peradilan Militer Lebih Prioritas

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menilai bahwa RUU TNI tidak memiliki urgensi dalam memperkuat profesionalisme militer. Mereka justru mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini dinilai lebih krusial dalam mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.

Saat ini, anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum masih banyak yang diproses di peradilan militer, yang dinilai kurang transparan dibandingkan dengan peradilan umum. Oleh karena itu, reformasi sektor hukum terhadap militer dianggap lebih penting dibandingkan dengan revisi UU TNI yang kontroversial ini.

Minim Partisipasi Publik dan Desakan Peninjauan Ulang

Proses pembahasan RUU TNI yang dianggap tergesa-gesa dan minim partisipasi publik semakin memperkuat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap pemerintah dan DPR mendengar aspirasi rakyat dan mempertimbangkan kembali rencana revisi UU TNI demi menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Masyarakat sipil menuntut agar DPR membuka ruang diskusi publik yang lebih luas dan mempertimbangkan masukan dari akademisi, aktivis, serta masyarakat umum sebelum mengambil keputusan yang akan berdampak jangka panjang terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.

Kesimpulan

RUU TNI menjadi isu yang sensitif dan memicu perdebatan luas di masyarakat. Kritik terhadap revisi ini didasarkan pada kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, pelemahan supremasi sipil, serta ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Dengan banyaknya elemen masyarakat yang menolak, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan ulang langkah mereka agar tidak mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi.


Referensi

  1. Detik.com - https://news.detik.com/berita/d-7827638/koalisi-masyarakat-sipil-keluarkan-petisi-tolak-ruu-tni

  2. NU Online - https://nu.or.id/nasional/organisasi-masyarakat-sipil-tolak-ruu-tni-karena-mengancam-tata-pemerintahan-demokratis

  3. Bandung Bergerak - https://bandungbergerak.id/article/detail/1598947/koalisi-kebebasan-berserikat-menolak-pengesahan-ruu-tni

  4. Amnesty Indonesia - https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/demo-tolak-pengesahan-revisi-uu-tni-diwarnai-teror-kekerasan-dan-intimidasi


#RUU_TNI #Demokrasi #MasyarakatSipil #ReformasiMiliter #HakAsasiManusia #TolakRUU_TNI

Posting Komentar

0 Komentar