Infodesk234 | Undang-undang kecelakaan lalu lintas di indonesia

Berikut adalah beberapa undang-undang terkait kecelakaan lalu lintas di Indonesia:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Undang-undang ini merupakan undang-undang dasar yang mengatur segala aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang peraturan lalu lintas, izin mengemudi, registrasi kendaraan, kecelakaan lalu lintas, serta tanggung jawab hukum dalam kecelakaan.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan di jalan raya. Polisi memiliki peran penting dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemakaian Lampu Rotator dan Lampu Sirine pada Kendaraan Bermotor yang Digunakan sebagai Kendaraan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia: Peraturan ini mengatur penggunaan lampu rotator dan sirine pada kendaraan polisi untuk tujuan operasional. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi penanganan kecelakaan dan pemeliharaan ketertiban di jalan raya.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor di Jalan: Peraturan ini fokus pada keselamatan pengguna sepeda motor, termasuk persyaratan pengendara, tata cara penggunaan helm, penggunaan alat pelindung diri, dan tata cara berkendara yang aman.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan Bermotor: Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis yang ditetapkan.

Selain undang-undang tersebut, terdapat juga peraturan-peraturan daerah (peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota) yang mengatur lalu lintas di wilayah masing-masing. Penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga keselamatan saat mengemudi di jalan raya.

Posting Komentar

0 Komentar